
Penanda Tanganan Kerjasama Rumah Sakit Andalucia Dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan finansial dan sosial bagi pekerja (formal dan informal) dari risiko pekerjaan, melalui 4 program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta program tambahan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat terjadi musibah, PHK, atau memasuki usia pensiun.
Tujuan Utama BPJS Ketenagakerjaan:
- Memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja.
- Meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan produktivitas pekerja.
- Memberikan rasa aman bagi pekerja saat menghadapi masa sulit.
Empat Program Utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan biaya perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai kebutuhan medis) hingga sembuh, santunan, dan rehabilitasi jika terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan untuk ahli waris jika pekerja meninggal dunia, termasuk santunan berkala dan beasiswa pendidikan untuk anak-anak peserta.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dibayarkan sekaligus saat peserta pensiun atau berhenti bekerja (bisa dicairkan sebagian untuk KPR atau pensiun dini).
- Jaminan Pensiun (JP): Manfaat bulanan setelah pensiun, mirip gaji pensiun, untuk menjamin pendapatan di hari tua.
Program Tambahan (JKP):
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Siapa Pesertanya?
- Pekerja Penerima Upah (PU): Pekerja formal seperti karyawan perusahaan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, freelancer, pemilik usaha, pedagang, ojol, petani, dll..
Singkatnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah “pengaman” sosial bagi pekerja Indonesia untuk menghadapi risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga persiapan hari tua.
Rumah Sakit Andalucia sebagai salah satu rumah sakit di Kota Serang Banten akhirnya menanda tangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh dr. Ilma Fiddiyanti, Sp.Rad (K ),M.Kes selaku Direktur Utama RS Andalucia.
Berikut beberapa dokumentasi.






Kami Ucapkan terima kasih kepada para jajaran pengurus BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kerjasama ini bisa berlangsung baik dan lancar kedepannya, serta masyarakat bisa lebih puas dalam pelayanan yang disediakan Rumah Sakit Andalucia.
INFORMASI KAMI
Jl. RAYA PANDEGLANG KM 5 . TEMBONG CIPOCOK JAYA
+62822-7779-1911
0254-40 77 911
@andaluciahospital
